Ditinggal Mudik, Bangunan Semipermanen di Kolong Tol Pejagalan Terbakar

Senin, 09 Mei 2022 - 17:27 WIB
loading...
Ditinggal Mudik, Bangunan Semipermanen di Kolong Tol Pejagalan Terbakar
Sejumlah personel kebakaran tengah memadamkan api yang membakar bangunan semipermanen di kolong Tol Pejagalan. Foto: MNC Portal/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kebakaran terjadi di Jalan Inspeksi Kali Duri, RT/RW 07/16, tepatnya di bawah Kolong Tol arah Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara , Senin (9/5/2022). Bangunan semipermanen ini terbakar sekitar pukul 15.00 WIB.

"Jadi yang terbakar ada enam sampai tujuh kontrakan ya, ini kontrakan semua. Jadi orangnya sebagian kan ada yang kosong, ada yang ditinggal rumahnya, ada yang nempatin," kata Ketua RT Setempat, Karsin di lokasi.

Dijelaskan Karsin, saat kebakaran sebagian penghuni gubuk tersebut tidak berada di lokasi. Hal ini dikarenakan mereka masih berada di kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri beberapa hari lalu.

"Karena ini situasinya lagi Idul Fitri, jadi ada yang ditinggal mudik, ada yang ditinggal jualan," kata Karsin.

Adapun ketika api membesar, warga di sekitar dihebohkan dengan suara ledakan hingga api yang tiba-tiba membesar.

"Api cepat merembet ke bangunan lainnya. Yang kebakar enggak cuma rumah, ada bengkel motor, tempat cuci baju, tempat bikin perabotan, kusen-kusen kayu gitu," tuturnya.



Kepala pleton Sektor 6 Kompi C, Penjaringan, Kilau Sinulingga mengatakan, pihaknya menerjunkan enam unit pemadam dengan puluhan tim menuju lokasi yang berada di pinggi Kali Duri.

"Kronologi kebakarannya sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Kronologinya kita dapat berita itu kurang lebih jam 3 sore. Kita terjunkan dari Pos Teluk Gong, Penjaringan, dan Pluit enam unit," tuturnya.

Ditambahkan Kilau, penyebab gtujuh bangunan yang terbakar ini merupakan kontrakan dan bangunan usaha yang berada di kolong tol arah Ancol menuju bandara.

"Usahanya ada bengkel motor, dan lain-lain. Dugaan ataupun penyebab kebakaran nanti yang berwenang dari pihak kepolisian yang menentukan," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)