Pasar Jaya Jakut Terapkan Pedagang Pakai Face Shield

Minggu, 21 Juni 2020 - 12:51 WIB
loading...
Pasar Jaya Jakut Terapkan...
Pedagang di Jakarta Utara menggunakan face shild guna melawan penyebaran Covidng-19. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagai langkah pencegahan terhadap paparan virus disease corona (Covid-19) di pusat perbelanjaan. Perumda Pasar Jaya Wilayah Jakarta Utara tengah membuat sebuah kebijakan baru dalam kegiatan transaksi di pasar bagi para pedagang.

Manager Area 14 Pasar Jaya, Ersityarini mengungkapkan, dalam aturan baru ini, para pedagang tak hanya diwajibkan menggunakan masker melainkan juga memakai alat pelindung wajah (Face Shield) selama berada di pasar. ( )

"Yah memang jadi sebuah aturan supaya masyarakat dan terutama pedagang kita juga terlindungi. Karena memang yang paling wajib sekali adalah masker. Namun untuk menambah pengamanannya lagi, kami memberikan Face Shield kepada seluruh pedagang yang ada di Jakarta Utara," kata Ersityarini saat di konfirmasi, Minggu (21/6/2020).

Menurut Ersityarini aturan penggunaan Face Shield bagi pedagang tidak hanya di wilayah utara saja namun seluruh Perumda Pasar Jaya. "Kalau untuk area 14 Jakarta utara sendiri kita ada 3550 pedagang dan itu sesuai dengan jumlah pedagang yang ada," tuturnya. ( )

Terkait kebijakan tersebut, Ersi mengungkapkan, ada sanksi bagi pedagang yang tidak menggunakan Face Shield. "Untuk aturannya sendiri, memang sama halnya seperti masker. Ada sanksi, kita akan terus monitor. Kalau memang terlihat beberapa kali tidak menggunakan nanti kita akan konfirmasi dengan kantor pusat, sanksi apa yang harus dikenakan," jelasnya.

Salah seorang pedagang Iman (48) mengungkapkan, adanya aturan penggunaan alat pelindung muka membuat dirinya lebih aman dalam melayani masyarakat. "Sangat senang yah, dengan artean kita jadi merasa aman. Dan ada kepedulian dari Pasar Jaya kepasar para pedagang. Yah ini salah satunya yang buat warga (pengunjung) juga aman," kata Sulaiman.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)