Kent: Protokol Kesehatan di Mal dan Taman Rekreasi Harus Diawasi Ketat

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:35 WIB
loading...
Kent: Protokol Kesehatan di Mal dan Taman Rekreasi Harus Diawasi Ketat
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menegaskan pembukaan taman rekreasi dan mal ini harus seimbang. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka aktivitas sejumlah taman rekreasi dan mal saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hari ini, sejumlah tempat hiburan baik outdoor maupun indoor sudah kembali beroperasi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menegaskan, pembukaan taman rekreasi dan mal ini harus seimbang. Wajib disertai dengan sejumlah pelaksanaan aturan protokol kesehatan covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan separuh kapasitas pengunjung.

"Protokol kesehatan covid-19 harus benar-benar dilakukan dengan ketat agar bisa meminimalisir angka penyebaran virus covid-19, saat taman rekreasi dan mal dibuka," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020). (Baca juga: Mulai Beroperasi, Begini Suasana Baru Mal pada Masa Transisi)

Pria yang kerap disapa Kent itu meminta kepada para petugas mal hingga para tenant dan petugas di taman rekreasi diwajibkan untuk menggunakan masker atau face shield, ketika melayani pelanggan atau berjaga-jaga di lokasi.

"Pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta harus sangat ketat. Jangan main-main dan jangan ada toleransi terhadap pelanggar protokol kesehatan, kalau mau pandemi covid-19 ini cepat selesai. Harus ada sanksi yang tegas kepada mal dan tenantnya, kalau di lapangan ditemukan bukti tidak bisa melakukan standar protokol kesehatan. Harus dicabut izin operasinya dan juga kontraknya, harus diputus bagi tenant yang melanggar," tegas anggota Fraksi PDIP itu.

Menurut Kent, jika pengunjung taman rekreasi maupun mal tidak mengindahkan protokol kesehatan maka dikhawatirkan bisa menjadi kluster penyebaran kasus baru virus corona. (Baca juga: Pengelola Mal Diingatkan Tidak Gelar Acara yang Undang Kerumunan)

"Kalau tidak diawasi dengan ketat, akan berpotensi penyebaran virus semakin meluas dan tidak selesai-selesai, Karena saat ini penyebaran virus corona di Jakarta belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Jadi jangan terlalu eforia terkait dengan pelonggaran ini, di khawatirkan bisa menjadi gelombang kedua Wabah Covid-19," tuturnya.

Kent berpandangan, relaksasi pembukaan taman rekreasi dan mal boleh saja dilakukan asalkan curva penyebaran Covid-19 sudah menurun atau landai, khususnya di DKI Jakarta. Jika tidak, akan bisa terjadi gelombang kedua wabah covid-19.

Kent pun mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian ke taman rekreasi dan mal, agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.

"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan covid-19 dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan Bosan dan Malas dalam melakukan Standart Protokol Kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer, kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri dan orang lain," pungkasnya. (Baca juga: Update Corona 20 Juni 2020: 45.029 Positif, 17.883 Sembuh, 2.429 Meninggal Dunia)

Sebelumnya, sebanyak 80 mal di Jakarta ssudah dibuka kembali. Pembukaan mal dilakukan usai perpanjangan PSBB tahap III pada 4 Juni 2020 berakhir. Pembukaan mal tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020. Pergub mengatur PSBB diperpanjang mulai 21 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.

Lalu, tempat taman rekreasi favorit di DKI Jakarta dibuka pada Sabtu (20/6/2020)ini. Pembukaan tempat wisata saat PSBB transisi, dengan penerapan protokol kesehatan standar, seperti aturan penggunaan masker bagi pengunjung dan karyawan, pengecekan suhu, dan penyediaan tempat cuci tangan, pembatasan operasional dan kunjungan juga akan diberlakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 131 Tahun 2020.

Namun perlu juga diketahui, kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 9.703 hingga Satbtu 2020 Juni 2020. Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) bertambah 178 orang dibandingkan data terakhir Jumat, 19 Juni 2020.

Dari total kasus, sebanyak 4.821 pasien dinyatakan telah sembuh. Sementara pasien yang meninggal sebanyak 603 orang. Kemudian, secara kumulatif, total orang dalam pemantauan (ODP) hingga saat ini berjumlah 23.605 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16.597 orang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)