Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran, Ini Solusinya

Rabu, 04 Mei 2022 - 09:22 WIB
loading...
Masa Berlaku SIM Habis...
Kepolisian memberikan dispensasi bagi warga yang masa aktif SIM nya habis saat mudik lebaran. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hingga hari ini, masyarakat masih merasakan hangatnya hari Idul Fitri 1443 H Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.

Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.



”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” ujar akun Twitter @TMCPoldaMetro dikutip MPI Rabu (4/5/2022).

Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)