Sales Mobil yang Tipu Pembeli di Dealer MT Haryono Akhirnya Ditangkap di Sukabumi

Selasa, 26 April 2022 - 08:22 WIB
loading...
Sales Mobil yang Tipu Pembeli di Dealer MT Haryono Akhirnya Ditangkap di Sukabumi
Sales resmi dealer di kawasan MT Haryono, yang jadi DPO kasus dugaan penipuan jual beli mobil, akhirnya tertangkap polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sales resmi dealer di kawasan MT Haryono, yang jadi DPO kasus dugaan penipuan jual beli mobil, akhirnya tertangkap polisi. Pelaku bernama M Ruhan kini telah diamankan oleh polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah diamankan kemarin Saat ini masih diperiksa lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwal Soplanit, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Tipu Konsumen, Sales Mobil Diler Ternama Jadi DPO Polisi

Ruhan diamankan polisi di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Hanya saja, polisi belum mau menjelaskannya secara rinci tentang kronologi penangkapan tersebut.

Pasalnya, polisi tengah memeriksa lebih lanjut pelaku guna mengungkap secara jelas dugaan kasus penipuan yang telah dilakukannya.

Sebelumnya pelaku telah ditetapkan sebagai DPO pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli mobil. Kasus ini bermula ketika seorang wanita bernama Yunita Sari membagikan ceritanya melalui Instagramnya, @_yunita_sari.



Ia menyebutkan menjadi korban penipuan pada Minggu 6 Februari 2022 lalu. Saat itu, dia mendatangi dealer resmidi MT Haryono untuk melihat mobil yang diinginkannya. Ia lalu disambut oleh sales bernama Ruhan.

Setelah setuju membeli unit mobil tersebut, Yunita dijanjikan mendapatkan diskon Rp10 juta. Ia lalu mentransferkan uang Rp10 juta sebagai booking fee ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkan Ruhan sebagai supervisornya di deaer.

Ruhan lalu meminta Yunita untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp37 juta agar unit bisa dikirim. Bahkan, Yunita juga mengirim uang senilai Rp134 juta untuk pelunasan ke rekening dealer tersebut

Ia juga tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di dealer, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK), dan bukti kwitansi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)