Tuntut Hak Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Pabrik Minyak Goreng di Tanjung Priok

Kamis, 21 April 2022 - 19:26 WIB
loading...
Tuntut Hak Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Pabrik Minyak Goreng di Tanjung Priok
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/4/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Jakarta menggelar unjuk rasa di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/4/2022).

Mereka menuntut hak dari tempatnya bekerja di pabrik minyak goreng Pluit, Penjaringan dan gudang produsen minyak goreng yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Puluhan Polisi Dikerahkan

Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM SPSI DKI Kusworo mengatakan unjuk rasa berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap enam karyawan. "Karena 6 karyawan sudah memasuki masa pensiun dan yang kedua karena memang ada yang meninggal dunia. Perhitungannya tidak sesuai kesepakatan kerja bersama (PKB)," ujarnya.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi baik lewat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara. Bahkan, pihak kepolisian juga memediasi ke perusahaan, namun gagal.
Baca juga: Said Iqbal Klaim 150 Ribu Buruh Ikut May Day

"Karena sudah buntunya bipartit yang sudah diselesaikan melalui Sudinakertrans Jakarta Utara dan kepolisian juga sudah memberikan anjuran dan ternyata tidak ada solusi terbaik," kata Kusworo.

"Terpaksa dari teman-teman pimpinan unit mengadakan unjuk rasa karena memang sudah buntu jalan perundingan dan anjuran yang sudah dikeluarkan Sudin Jakarta Utara pun tidak direspons," tambahnya.

Dia berharap pihak perusahaan memberikan kejelasan dengan membayar pesangon kepada enam rekan kerjanya. Apabila dalam waktu dekat tuntutan buruh tidak digubris, maka pihaknya akan mencoba bertemu perwakilan owner di Indocement pada 16 Mei 2022.

"Jika di pertengahan jalan ada win-win solutions buat kita, maka aksi seperti ini akan kita stop. Karena kita ambil aksi sesuai dengan koridor dan undang-undang bahwa unjuk rasa diperbolehkan jika sudah bipartit," kata Kusworo.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)