Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg

Kamis, 21 April 2022 - 13:12 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg
Pengadilan Militer Tinggi II menuntut Kolonel Priyanto penjara seumur hidup. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal dilayangkan dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

”Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). ”Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ucapnya.

Tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer yakni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Wirdel dalam sidang kali ini juga menjelaskan bahwa perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang dituntut.

Priyanto dituntut dengan pasal berlapis diantaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)