Seminar STIK-PTIK: Tingginya Kebocoran Data Pribadi, RUU PDP Perlu segera Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat seiring pandemi Covid-19 . Keberadaan UU diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer". Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Selasa (19/4/2022). Secara offline, seminar berlangsung di Auditorium STIK-PTIK Jakarta Selatan.
Seminar berkaliber internasional juga diikuti secara online dengan peserta dari berbagai negara. Pembicara utamanya adalah Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan. Jin Hyuk adalah guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal dari Korean National Police University (KNPU).
Sedangkan narasumber dari Indonesia antara lain Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Brigjen Pol Edi Setio (Divisi TIK Polri), Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).
Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Tentu tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Irjen Yazid Fanani
"Melalui seminar ini, mahasiswa STIK turut andil untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi dengan pendekatan ilmu kepolisian," imbuh Kepala STIK-PTIK.
Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.
Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.
Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer". Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Selasa (19/4/2022). Secara offline, seminar berlangsung di Auditorium STIK-PTIK Jakarta Selatan.
Seminar berkaliber internasional juga diikuti secara online dengan peserta dari berbagai negara. Pembicara utamanya adalah Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan. Jin Hyuk adalah guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal dari Korean National Police University (KNPU).
Sedangkan narasumber dari Indonesia antara lain Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Brigjen Pol Edi Setio (Divisi TIK Polri), Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).
Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Tentu tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Irjen Yazid Fanani
"Melalui seminar ini, mahasiswa STIK turut andil untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi dengan pendekatan ilmu kepolisian," imbuh Kepala STIK-PTIK.
Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.
Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.
Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.