Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Tidak Akan Ditilang

Senin, 18 April 2022 - 17:36 WIB
loading...
Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Tidak Akan Ditilang
Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022).

Menurut Sambodo, para pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai maka diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat. Baca: Intip Jadwal Lengkap Sistem Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Polisi mengimbau agar masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya."Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ucap Sambodo.

Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)