Jelang Mudik Lebaran, PO Bus Diminta Perhatikan Kompetensi dan Waktu Istirahat Sopir

Minggu, 17 April 2022 - 14:25 WIB
loading...
Jelang Mudik Lebaran, PO Bus Diminta Perhatikan Kompetensi dan Waktu Istirahat Sopir
Penumpang bus tampak mengantre pemeriksaan sejumlah syarat mudik Lebaran. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Litbang Perhubungan memperkirakan 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 , 25,7 juta pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan umum, termasuk bus . Maka itu, Perusahaan Otobus (PO) diminta memperhatikan jam istirahat sopir.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

"Maka itu, demi keselamatan pengguna kendaraan bus dan penumpang umum BPTD atau PO Bus memperhatikan beberapa sejumlah hal, seperti kompetensi pengemudi, khususnya untuk trayek jarak jauh, lalu agar waktu libur dan istirahat pengemudi dapat diperhatikan dengan seksama," terangnya.

Lalu, kata dia, untuk trayek dengan waktu tempuh lebih dari delapan jam agar disediakan dua pengemudi. Kemudian, sambungnya, pengemudi harus melakukan istirahat dengan baik dan cukup sebelum melakukan perjalanan baik dari asal keberangkatan maupun dari daerah tujuan.



Kemudian, sambungnya, menyiapkan kendaraan dalam kondisi laik jalan untuk perjalanan jauh, dan jika menggunakan Google Maps agar diyakinkan bahwa rute tersebut sesuai dengan kelas jalan dan tidak ekstrem.

"Sedangkan pengguna bus wisata, BPTD dan Dishub harus mengingatkan pada tempat-tempat wisata yang memiliki jalur estram untuk bersiaga pada daerah rawan kecelakaan, agar bus besar tidak memaksakan masuk daerah ekstrem dengan menyediakan angkutan alternatif," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, untuk kota tujuan wisata dan tempat wisata untuk menyediakan tempat istirahat pengemudi, dan agar agen biro perjalanan untuk menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi dapat beristirahat dengan baik.

"Kemudian agar diyakinkan armada bus kondisi teknisnya, perizinan dan uji laik jalan (KIR) dalam kondisi laik untuk melakukan perjalanan," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)