Napi Masih Bisa Kendalikan Narkoba, Kalapas Salemba Terancam Dicopot

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:27 WIB
loading...
Napi Masih Bisa Kendalikan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Salemba, Kadiyono tampaknya sudah di ujung tanduk karena dinilai gagal. Pasalnya, narapidana yang menjadi warga binaannya masih bisa menjalankan bisnis haramnya dengan menyelundupkan 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto mengatakan, tindakan tegas yang akan diambil pihaknya adalah bukti keseriusan Ditjen PAS untuk ikut memberantas narkotika. "Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang ada di dalam Lapas, bukan hanya pelaku, namun institusi kita juga kita bersihkan," katanya di kantor BNN, Kamis (18/6/2020).

Selama ini, sambung Tejo, Ditjen PAS bukan sudah mencopot jabatan, tindakan pemecatan dan bahkan mempidanakan petugasnya yang terlibat juga sudah dilakukan. Mulai dari sipir, hingga petugas jaga, sudah mendapat sangsi tegas atas aksi yang mereka lakukan. "Kalau kita lihat sangsi yang diberikan institusi kepada para oknum itu sudah ada 20 orang lebih, bijak," katanya. ( )

Dikatakan Tejo, bentuk keseriusan tersebut adalah dengan terus bekerja sama dengan BNN, kepolisian, semua institusi terkait. Dimana pihaknya tengah bersiap untuk memindahkan bandar-bandar besar ke lapas Nusakambangan. "Di Nusakambangan mereka akan ditempatkan di super maksimum security agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya," ujar Tejo.

Ditambahkan Tejo, upaya yang tengah dilakukan saat ini adalah satu strategi untuk dapat memberantas narkoba yang ada di dalam. Hal itu juga sesuai dengan instruksi Dirjen PAS Renyhard Silitonga untuk yang ingin lapas dan rutan bersih narkoba. "Dan upaya yang saat ini dilakukan adalah pemindahan bandar narkoba sesuai instruksi pak dirjen PAS," katanya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menambahkan, pihaknya kembali menggagalkan penyelundupan narkotika yang dikendalikan napi di lapas Salemba. Sabu sebarat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi berhasil diungkap. "Selain pengendali, tiga pelaku lainnya juga berhasil kami ringkus," katanya di tempat yang sama.

Pengendali atas nama Didit (45), kata Arman, sudah mendekam hampir tiga tahun belakangan ini di Lapas Salemba. Meski sebagai bandar, napi tersebut hanya di vonis dengan kurungan 7 tahun penjara. "Masih bisa lolosnya telepon genggam ke dalam lapas itulah yang membuat napi itu tetap mengendalikan peredaran narkotika," sambungnya.

Penangkapan itu sendiri, kata Arman, berawal dari diamankannya Agustiar (39), yang menyelundupkan sabu dan disimpan di dalam karung beras. Pria yang merupakan seorang kurir itu, menjalankan bisnis narkoba milik Didit ketika saat sama-sama mendekam di Lapas Salemba, Jakarta. "Jadi karena dia (Agustiar) keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," tambahnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)