Aksinya Viral, Ini Tampang Penjambret Pengendara Mobil di Tengah Kemacetan Hayam Wuruk

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:01 WIB
loading...
Aksinya Viral, Ini Tampang Penjambret Pengendara Mobil di Tengah Kemacetan Hayam Wuruk
Kedua pelaku, IBP (31) dan JAR (24), saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Dua pelaku jambret yang beraksi di tengah kemacetan di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, dicokok polisi setelah tiga hari diburu. Video amatir saat mereka beraksi pada Senin (15/6/2020) lalu itu sempat viral di media sosial.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku IBP (31) dan JAR (24) ternyata sudah berulang kali beraksi dan menebar teror penjambretan di jalanan Jakarta. (Baca: Pengendara Mobil Dijambret di Hayam Wuruk, Pelaku Kabur Manfaatkan Jalur Transjakarta)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku merupakan spesialis jambret yang biasa menyisir kemacetan di Jakarta. Termasuk saat melaksanakan aksinya di Hayam Wuruk, Taman Sari.

“Memang ada keterlambatan (penangkapan), karena korbannya menolak untuk melaporkan kejadian ini,” ujar Audie di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Tanpa Sebab, Ketua RT di Palmerah Ditusuk Remaja hingga Tewas)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi, mengatakan, pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah lokasi. Keduanya kerap menjalankan aksinya di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. “Mereka tak berkutik saat kami mengamankannya,” tutupnya.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu melakukan pemantauan dengan menyisir jalanan itu sebanyak 10 kali. Mereka berkeliling di kawasan itu demi mengetahui tempat-tempa melarikan diri. (Lihat juga Foto-Foto: Parkir Motor Berjarak, Penerapan Protokol Kesehatan Era New Normal)

Dari kedua pelaku polisi telah mengamankan smartphone hasil jambret, serta beberapa pakaian yang digunakan untuk beraksi. Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)