Geledah Rumah Pejabat yang Merampok Bank, Begini Temuan Polisi

Jum'at, 08 April 2022 - 22:06 WIB
loading...
Geledah Rumah Pejabat yang Merampok Bank, Begini Temuan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merilis pelaku percobaan perampokan bank, Rabu (6/4/2022). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah BS (43), pelaku perampokan bank yang gagal beraksi di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Dari penggeledahan ini terkuak utang yang dimiliki BS ternyata lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidik menggeledah kediaman pelaku merupakan bagian dari pengecekan atas keterangan yang telah dilontarkan oleh pelaku."Jadi kami melakukan pengecekan kepada pelaku ini, apakah betul pelaku ini seperti apa yang dia sampaikan kepada kita, gitu," kata Budhi kepada MPI, Jumat (8/4/2022).

Budhi menuturkan, keterangan pelaku serta informasi yang telah banyak beredar di publik terkait jenis usaha yang akan ia bangun seperti bisnis cucian mobil serta gaji dia yang berkisar Rp60 juta sangat sesuai berdasarkan fakta di lapangan.

"Memang dia bekerja di salah satu bank swasta dengan gaji yang lumayan tinggi. Kemudian dia juga punya rumah, terus tadi juga kita sekalian mengonfirmasi usaha yang katanya membutuhkan suntikan dana sehingga dia akhirnya meminjam uang dan segala macam," tuturnya.

Menurut Budhi, keterangan yang disampaikan pelaku kepada polisi cukup sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan. Namun, terkait jumlah utang serta banyaknya yang memberikan utang kepada pelaku, ternyata lebih dari yang diucapkan. Baca: Pria Coba Rampok Bank di Fatmawati Ternyata Pejabat Bank Terlilit Utang

"Memang benar yang dia sampaikan, terlilit utang sudah mau jatuh tempo hari jumat ini. Semuanya nagih utangnya bahkan ternyata bukan cuman Rp1 miliar tapi lebih dari itu," ucapnya.

Seperti diketahui, percobaan perampokan salah satu bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, dilakukan BS terinspirasi film bernama Money Heist.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)