PRT 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Mayat Bayi di Kramat Jati

Jum'at, 08 April 2022 - 19:26 WIB
loading...
PRT 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Mayat Bayi di Kramat Jati
Petugas Polsek Kramat Jati menangkap RD (19) karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kramat Jati menangkap RD (19) karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tempat pembuangan sampah Jalan Karya, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur , pada Jumat (8/4/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher Harianja mengatakan, RD yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini tega melakukan perbuatan tersebut karena kehamilannya di luar nikah."Tersangka membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara membekap mulut dan tangan bagi tersebut," kata Biher kepada wartawan Jumat (8/4/2022).

Menurut Biher, RD melakukan perbuatan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena merasa malu mempunyai anak di luar nikah.

Setelah RD meyakini bayinya telah wafat, jasad bayinya dibungkus dengan jaket merah maron dan diletakkan dalam kantong plastik hitam. Selanjutnya RD membuang bayinya ke dalam kantong plastik sampah yang ada di rumah majikan tempatnya bekerja.

"Majikannya berinisial AAK tidak menyadari di dalam kantong plastik sampah itu terdapat jasad bayi. AAK kemudian membuang kantong platik hitam tersebut ke tempat sampah," ujarnya.

Baru kemudian, petugas pemilah sampah menemukan kantong plastik berisikan jasad bayi tersebut pada hari Kamis, 7 April 2022 pukul 19.00 WIB malam. Kemudian karena kaget menemukan jasad bayi, petugas pemilah sampah tersebut bertanya pada koleganya terkait asal usul ditemukannya kantong berisi jasad bayi tersebut.

Kemudian salah satu saksi menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diambil dari rumah yang terletak di Gang Santri RT 12/4, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)