Bermodal Obat Perangsang, Pria Ini Kuras Harta dan Perkosa Gadis Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Tersangka AS (35) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan pemberatan. Tak hanya mengambil harta benda milik korban, AS juga sempat memperkosa korban.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan AS menjalankan aksinya melalui aplikasi chatting Michat. Setelah berhasil menjaring korban, AS kemudian mengajak bertemu korban.
”Korban bisa kenal dengan pelapor berdasarkan perkenalan melalui media sosial michat,” kata Salahuddin di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Salahuddin menjelaskan, korban dan pelaku sempat berkomunikasi selamat empat hari. Pada hari ke-empat, korban akhirnya luluh untuk bertemu dengan pelaku. ”Mereka bertemu mampir di salah satu tempat makan,” tuturnya.
Aksi AS langsung dimulai pada pertemuan ini. Saat makan bersama, AS menyempatkan diri untuk memasukan suatu obat bius ke dalam minuman korban yang diracik dirinya sendiri. ”Obat bius racikan sendiri sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.Sehingga korban pusing dan dibawa ke hotel, digauli,” tuturnya.
Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. Pelaku pun memperdaya korban sekali lagi dengan cara mengajak korban bertemu kedua orang tua pelaku untuk dinikahkan.
”Setelah keluar dari hotel, tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Barang-barangnya (harta) dibawa lari oleh pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan AS menjalankan aksinya melalui aplikasi chatting Michat. Setelah berhasil menjaring korban, AS kemudian mengajak bertemu korban.
”Korban bisa kenal dengan pelapor berdasarkan perkenalan melalui media sosial michat,” kata Salahuddin di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Salahuddin menjelaskan, korban dan pelaku sempat berkomunikasi selamat empat hari. Pada hari ke-empat, korban akhirnya luluh untuk bertemu dengan pelaku. ”Mereka bertemu mampir di salah satu tempat makan,” tuturnya.
Aksi AS langsung dimulai pada pertemuan ini. Saat makan bersama, AS menyempatkan diri untuk memasukan suatu obat bius ke dalam minuman korban yang diracik dirinya sendiri. ”Obat bius racikan sendiri sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.Sehingga korban pusing dan dibawa ke hotel, digauli,” tuturnya.
Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. Pelaku pun memperdaya korban sekali lagi dengan cara mengajak korban bertemu kedua orang tua pelaku untuk dinikahkan.
”Setelah keluar dari hotel, tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Barang-barangnya (harta) dibawa lari oleh pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
(ams)