Modus Kenalan via MiChat, Pria Ini Perkosa dan Rampok Perempuan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
Modus Kenalan via MiChat,...
Petugas Polsek Bekasi Kota menangkap pria berinisial AS (35) terkait kasus perampokan terhadap seorang perempuan. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Bekasi Kota menangkap pria berinisial AS (35) terkait kasus perampokan terhadap seorang perempuan. AS menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban untuk mengajak menikah.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan terhadap AS ini bermula dari laporan salah seorang perempuan yang menjadi korban. AS dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat.

Setelah berkenalan dan melakukan pendekatan, AS mengiming-imingi korban untuk diajak menikah.“Selalu menggunakan aplikasi Michat untuk menjerat korban-korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan,” ungkap Salahuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).

AS kemudian meminta bertemu secara langsung dengan korban. Usai bertemu, AS memperdaya para korban dengan cara dibius menggunakan obat bius buatannya. Baca: Kurang Semenit, Garong Gasak Motor Terparkir di Masjid Bekasi

“Setelah dibius dibawa ke hotel dan digauli, kemudian korban diperdaya lagi ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, di tengah jalan justru ditendang,” ujarnya.

Sebelum meninggalkan korban, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban seperti uang tunai, ATM dan handphone.“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)