Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gasak 20 Motor dalam Waktu 3 Bulan
loading...
A
A
A
BEKASI - Komplotan maling dan penadah sepeda motor curian berjumlah tujuh orang berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Bekasi Kota. Komplotan ini mampu menggasak 20 sepeda motor sejak Januari hingga Maret 2022.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap yakni, FS (28), DR (22), dan MF (27) pemetik sepeda motor curian. Kemudian empat lainnya merupakan tersangka penadah motor curian yakni, BY (25), RV (22), ME (26), dan SR (22).
Menurut dia, komplotan maling itu menjalankan aksinya di dua tempat berbeda yakni di kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru dan Rawa Pasung. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengincar motor yang terpakir di rumah-rumah dan menjalankan aksinya pada tengah malan.
“Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 ini mereka sudah menjual 20 motor curian ke Lampung,” kata Salahuddin pada Jumat (8/4/2022).
Dia menuturkan, para pelaku mengambil motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelahnya, motor kemudian di bawa kabur dengan cara didorong.
“Mereke tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” tuturnya. Atas perbuatannya ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap yakni, FS (28), DR (22), dan MF (27) pemetik sepeda motor curian. Kemudian empat lainnya merupakan tersangka penadah motor curian yakni, BY (25), RV (22), ME (26), dan SR (22).
Menurut dia, komplotan maling itu menjalankan aksinya di dua tempat berbeda yakni di kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru dan Rawa Pasung. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengincar motor yang terpakir di rumah-rumah dan menjalankan aksinya pada tengah malan.
“Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 ini mereka sudah menjual 20 motor curian ke Lampung,” kata Salahuddin pada Jumat (8/4/2022).
Dia menuturkan, para pelaku mengambil motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelahnya, motor kemudian di bawa kabur dengan cara didorong.
“Mereke tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” tuturnya. Atas perbuatannya ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hab)