Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi Cari Tersangka Baru

Jum'at, 08 April 2022 - 13:47 WIB
loading...
Kasus Pornografi Dea...
Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pornografi yang menyeret Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Sejauh ini, Polisi baru menetapkan satu tersangka, Dea OnlyFans.Dalam perkara ini, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Mereka adalah kekasih dari Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo dan seorang Stand Up Comedian, Marshel Widianto. Untuk sang kekasih, Polisi melakukan pemeriksaan pada Jumat (1/4/2022).

Diketahui, Dicky diperiksa mengenai apakah dia mendapatkan keuntungan atau tidak dari video asusila yang ia buat dengan Dea OnlyFans. Kemudian Marshel, polisi memeriksanya pada Kamis (7/4/2022). Dari Marshel, polisi mendalami apakah ada setelah membeli konten pornografi itu.

Setelah pemeriksaan dua orang saksi itu, polisi menyatakan akan terus mendalami perkara dengan meminta keterangan dari orang-orang yang diduga mengetahui aktivitas pornografi itu. Namun, polisi enggan menyebutkan siapa nama yang selanjutnya akan diperiksa.



”Sedang didalami penyidik, akun google drive-nya sudah disita penyidik, sehingga nanti ketahuan pihak mana saja, siapa saja yang pernah membeli video atau gambar-gambar bersifat pornografi dari Dea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (8/4/2022).

Dengan beberapa keterangan saksi yang dikumpulkan, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka. Menurut Zulpan, dalam menetapkan tersangka perlu bukti yang kuat dan sesuai prosedur.

”Dalam Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti dan itu terpenuhi terhadap saudari Dea sehingga sebagai tersangka, kemungkinan kepada yang lain ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)