Dalami Kasus Dea OnlyFans, Tak Menutup Kemungkinan Polisi Panggil Marshel Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans . Terbaru, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Stand Up Comedian, Marshel Widianto .
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada pemeriksaan tersebut petugas mendalami tentang biaya yang harus dibayarkan Marshel untuk mendapatkan konten pornografi Dea OnlyFans. Kemudian, didalami pula apakah ada usaha penyebarluasan konten pornografi tersebut.
Setelah pemeriksaan, status Marshel masih dinyatakan sebagai saksi. Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan panggilan kembali terhadap komedian asal Jakarta Utara tersebut.
"Apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022 malam.
Dalam penyelidikan kasus ini, polis juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo. Dari kedua saksi yang telah diperiksa, petugas akan mendalami guna menentukan siapa pihak yang akan dilakukan pemanggilan.
“Penyidik akan dalami lagi dengan keterangan-keterangan beberapa orang yang sudah diambil keterangan. Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi yang selama ini diupload Dea, pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," kata Zulpan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, petugas memeriksa Marshel selama 4 jam. Dalam pemeriksaan, Marshel menyatakan pembelian konten pornografi Dea OnlyFans mencapai jutaan rupiah.
"Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp1,4 juta," kata Zulpan kepada wartawan.
Zulpan menjelaskan, saat pemeriksaan Marshel menyatakan pembelian konten pornografi itu hanya untuk konsumsi pribadi. Dirinya tidak menyebar ke rekan atau mengunggahnya ke media sosial mana pun.
"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada pemeriksaan tersebut petugas mendalami tentang biaya yang harus dibayarkan Marshel untuk mendapatkan konten pornografi Dea OnlyFans. Kemudian, didalami pula apakah ada usaha penyebarluasan konten pornografi tersebut.
Setelah pemeriksaan, status Marshel masih dinyatakan sebagai saksi. Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan panggilan kembali terhadap komedian asal Jakarta Utara tersebut.
"Apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022 malam.
Dalam penyelidikan kasus ini, polis juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo. Dari kedua saksi yang telah diperiksa, petugas akan mendalami guna menentukan siapa pihak yang akan dilakukan pemanggilan.
“Penyidik akan dalami lagi dengan keterangan-keterangan beberapa orang yang sudah diambil keterangan. Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi yang selama ini diupload Dea, pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," kata Zulpan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, petugas memeriksa Marshel selama 4 jam. Dalam pemeriksaan, Marshel menyatakan pembelian konten pornografi Dea OnlyFans mencapai jutaan rupiah.
"Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp1,4 juta," kata Zulpan kepada wartawan.
Zulpan menjelaskan, saat pemeriksaan Marshel menyatakan pembelian konten pornografi itu hanya untuk konsumsi pribadi. Dirinya tidak menyebar ke rekan atau mengunggahnya ke media sosial mana pun.
"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.
(mhd)