KPAD Bogor Kawal Kasus Ayah Tiri Siksa Anak hingga Tuntas
loading...
A
A
A
BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyambangi bocah berinisial PR (8) yang diikat dan disetrika ayah tiri nya di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungannya itu, KPAD menemukan korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
"Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik anak tersebut, luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan" ungkap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Andika menuturkan, assesment juga dilakukan oleh pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban. "Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan korban dan keluarga," jelasnya.
Komisioner yang juga aktif di lembaga kajian ini menginfokan pelaku sudah diamankan di Polres Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Di dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di Pasal 80, ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
"Tidak berhenti sampai di situ, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegasnya.
"Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik anak tersebut, luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan" ungkap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Andika menuturkan, assesment juga dilakukan oleh pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban. "Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan korban dan keluarga," jelasnya.
Komisioner yang juga aktif di lembaga kajian ini menginfokan pelaku sudah diamankan di Polres Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Di dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di Pasal 80, ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
"Tidak berhenti sampai di situ, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegasnya.
(hab)