Kasus Covid-19 Melandai, Plt Wali Kota Bekasi Imbau Warga dan ASN Tak Bukber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski angka kasus Covid-19 di Kota Bekasi melandai. Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau warga dan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi tidak melakukan buka puasa bersama (bukber) dan menggelar open house selama bulan suci Ramadhan.
Imbauan tersebut termaktub dalam Surat Pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos tanggal 5 April 2022. Imbauan tersebut juga menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia.
“Imbauan lah, kan menjaga supaya jangan sampai penyebarannya (Covid-19) menjadi masif,” kata Tri ketika dihubungi, Selasa (5/4/2022). Baca: Pemudik di Terminal Lebak Bulus Wajib Sudah Divaksin Booster
Meski begitu, Tri mengaku tidak ada sanksi yang akan dilayangkan terhadap para warga. Menurutnya kebijakan tersebut juga sesuai dengan tindak lanjut seperti yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Artinya kan tidak ada sanksi juga sebetulnya. Dari atas kan bentuknya juga gitu, kita hanya meluruskan perintah dari Sekretariat Negara,” tuturnya.
Tri menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan melihat pergerakan masyarakat yang mulai masif. Pasalnya, Kota Bekasi menjadi salah satu kota tujuan yang banyak dikunjungi dari luar daerah.
“Kita masih jagalah walaupun sekarang ini kecil sekali kasus Covid, kan cuman 20-an yang dirawat di rumah sakit tapi kita mencegah, menghindari karena inikan masih ada transformasi pergerakan,” pungkasnya.
Imbauan tersebut termaktub dalam Surat Pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos tanggal 5 April 2022. Imbauan tersebut juga menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia.
“Imbauan lah, kan menjaga supaya jangan sampai penyebarannya (Covid-19) menjadi masif,” kata Tri ketika dihubungi, Selasa (5/4/2022). Baca: Pemudik di Terminal Lebak Bulus Wajib Sudah Divaksin Booster
Meski begitu, Tri mengaku tidak ada sanksi yang akan dilayangkan terhadap para warga. Menurutnya kebijakan tersebut juga sesuai dengan tindak lanjut seperti yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Artinya kan tidak ada sanksi juga sebetulnya. Dari atas kan bentuknya juga gitu, kita hanya meluruskan perintah dari Sekretariat Negara,” tuturnya.
Tri menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan melihat pergerakan masyarakat yang mulai masif. Pasalnya, Kota Bekasi menjadi salah satu kota tujuan yang banyak dikunjungi dari luar daerah.
“Kita masih jagalah walaupun sekarang ini kecil sekali kasus Covid, kan cuman 20-an yang dirawat di rumah sakit tapi kita mencegah, menghindari karena inikan masih ada transformasi pergerakan,” pungkasnya.
(hab)