Pemprov DKI Dapat Predikat A Penghargaan SAKIP dan RB 2021

Selasa, 05 April 2022 - 10:43 WIB
loading...
Pemprov DKI Dapat Predikat A Penghargaan SAKIP dan RB 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan penghargaan predikat A dalam SAKIP dan RB Award 2021 Kemenpan-RB, Selasa (5/4/2022). Foto: MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperoleh penghargaan predikat A dalam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) dan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ), Selasa (5/4/2022). Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian A pada kategori SAKIP dan penilaian BB pada kategori RB.

Sementara itu provinsi lainnya seperti Provinsi Jawa Barat mendapatkan nilai yang sama dengan DKI Jakarta yakni A pada SAKIP dan BB pada RB.

Namun untuk Jawa Barat masih ada sejumlah reformasi birokrasi yang memiliki nilai CC yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Beka si, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar.



Kemudian untuk Provinsi Jawa Tengah mendapatkan nilai SAKIP A dan Reformasi Birokrasi BB. Sejumlah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang mendapatkan nilai CC untuk Reformasi Birokrasi diantaranya yakni: Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo.

Untuk provinsi Jawa Timur juga mendapat nilai yang sama dengan provinsi lainnya yakni A pada SAKIP dan BB pada Reformasi Birokrasi. Sejumlah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang mendapatkan nilai CC pada reformasi birokrasi diantaranya yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang.

Dalam kesempatan itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir secara langsung di lokasi dipanggil maju bersama sejumlah kepala daerah lainnya secara bergantian.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)