3 Hari Penerapan ETLE di Tol Jakarta, 7.555 Kendaraan Melanggar

Senin, 04 April 2022 - 16:32 WIB
loading...
3 Hari Penerapan ETLE...
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan TMII, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Foto: Aldhi Chandra/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sebanyak 7.555 kendaraan melakukan pelanggaran selama tiga hari penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas tol wilayah hukum Polda Metro Jaya . Dari 7.555 pelanggar itu, 6.835 melebihi kecepatan dan 720 melebihi muatan.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, pelanggaran melebihi kecepatan dalam waktu tiga hari angkanya mengalami penurunan secara drastis. Pada hari pertama tercatat mencapai 6 ribu lebih, kemudian mengalami penurunan drastis pada hari kedua, dan ketiga.

"Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Kemudian pada pelanggaran melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan. Pada hari pertama ada 148 kendaraan melanggar, hari kedua ada 571 kendaraan dan hari ketiga ada satu kendaraan melebihi batas muatan.



"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," jelasnya.

Sebelumnya tercatat ada tujuh ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan dan dua ruas jalan terpasang kamera yang merekam pelanggaran melebihi muatan.

Lima ruas tol terpasang kamera perekam pelanggaran melebihi kecepatan yakni:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)