Gagal Beraksi, 2 Begal Bersenpi Revolver Diringkus Polisi

Minggu, 03 April 2022 - 13:36 WIB
loading...
Gagal Beraksi, 2 Begal Bersenpi Revolver Diringkus Polisi
Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku pencurian bersenjatakan pistol rakitan di Cikarang. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi membawa senjata api di Jalan Kedasih Raya, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku dilumpuhkan pengendara ojek online.

Kedua tersangka yang diamankan itu diamakan I (39) dan AY (19).”Kawanan ini sudah tiga kali beraksi, namun yang terakhir gagal. Pelaku kerap menodong korban dengan senjata api,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Minggu (3/4/2022).

Tertangkapnya pelaku berawal saat mereka ini melakukan aksinya di depan minimaket yang ada di Boulevard Jababeka, namun gagal karna dipergoki oleh korbannya. ”Nah di lokasi berikutnya, pelaku ini berhasil ditangkap warga setelah aksinya juga gagal,” ujarnya.

Gidion menerangkan bahwa setelah digeledah oleh warga dari tangan kedua pelaku didapati dua pucuk senjata api laras pendek jenis revolver rakitan dengan satu peluru aktip, dan juga dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya.

”Sebelumnya kedua pelaku sempat diserahkan dan diamankan di Pospol Jababeka, untuk pendalaman kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dari mana mereka mendapatkan senjata api rakitan ini,” ungkapnya.

Dua tersangka yang diketahui merupakan warga Lampung Timur tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.

Kemudian dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu peluru aktif, dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951, dan pasal 363 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)