Polisi Sebar Selebaran DPO Pelaku Pembunuhan Buruh Cantik Bekasi

Minggu, 27 Maret 2022 - 08:21 WIB
loading...
Polisi Sebar Selebaran DPO Pelaku Pembunuhan Buruh Cantik Bekasi
Ini wajah DPO pembacokan Iska Nurrohmah (21) hingga tewas di Kabupaten Bekasi. Foto/Dok Polres Metro Bekasi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menerbitkan DPO terhadap pelaku pembunuhan buruh cantik Iska Nurrohmah di Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022). Saat ini, keberadaan pelaku Ari Sukaria (AS) alias Tile masih diburu keberadaanya.

Dalam selebaran DPO nomor: DPO84/III/RestroBekasi yang menyebutkan pelaku Tile merupakan anggota Genk Warung Babe, siapa saja yang bisa menemukan, mengamankan untuk diserahkan ke Polres Metro Bekasi.

Tampak dalam selebara itu disebutkan “Kamu Bisa Lari Tapi Kamu Tidak Bersembunyi”. Untuk itu diminta segera menyerahkan diri dan petugas tak segan memberikan Tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.

Dalam selebaran itu diperlihatkan ciri-ciri dan identitas pelaku pembacokan hingga menewaskan gadis asal Kebumen, Jawa Tengah. Diduga, selebaran sengaja disebarkan aparat untuk mempersempit gerak pelaku.

Polisi Sebar Selebaran DPO Pelaku Pembunuhan Buruh Cantik Bekasi


Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 2 pelaku pembunuhan karyawati, Iska Nurrohmah (IN). 2 pelaku yang diamankan adalah N (17) dan M (20). Sedangkan seorang rekan pelaku, berinisial AS alias Tile masuk DPO.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku masih dalam penyidikan anggota Satreskrim Polrestro Bekasi. Gidion menegaskan, akan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Kami minta DPO segera menyerahkan diri, karena anggota sedang memburu keberadaan pelaku Tile,” kata Gidion kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, korban tewas bersimbah darah di Jalan Ki Pelo, Kampung T‎egalgede, RT 02/RW 06 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan warga sekitar pada Selasa, 22 Maret 2022 pukul 05.30 WIB. Tidak ada barang-barang berharga korban yang dibawa pelaku.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)