Simpan Sabu di Kamar Kos, 2 Pemuda Digelandang Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polrestro Jakarta Selatan meringkus dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan kedua pelaku berinisial YSR dan AR, petugas menyita sebanyak 71 gram sabu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan kedua pelaku peredaran narkotika itu berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kos mencurigakan. Rumah kos tersebut diduga menjadi tempat transit narkoba.
"Anggota lalu menyelidiki lokasi, ternyata benar sehingga dilakukan penggeledahan dan mengamankan YSR dan AR," ujarnya pada wartawan, Rabu (17/6/2020). (Baca: Tiga Karyawan Positif Covid-19, Toko Mitra 10 Bogor Ditutup 14 Hari)
Menurutnya, kedua pelaku itu mengaku menyimpan barang haram tersebut di lemari bajunya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku totalnya sebanyak 71 gram sabu, yang mana sudah dibungkus ke plastik klip.
Kini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. "Tersangka ini perantara, menjual dan menerima barang tersebut lalu diedarkan kembali," ujarnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan kedua pelaku peredaran narkotika itu berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kos mencurigakan. Rumah kos tersebut diduga menjadi tempat transit narkoba.
"Anggota lalu menyelidiki lokasi, ternyata benar sehingga dilakukan penggeledahan dan mengamankan YSR dan AR," ujarnya pada wartawan, Rabu (17/6/2020). (Baca: Tiga Karyawan Positif Covid-19, Toko Mitra 10 Bogor Ditutup 14 Hari)
Menurutnya, kedua pelaku itu mengaku menyimpan barang haram tersebut di lemari bajunya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku totalnya sebanyak 71 gram sabu, yang mana sudah dibungkus ke plastik klip.
Kini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. "Tersangka ini perantara, menjual dan menerima barang tersebut lalu diedarkan kembali," ujarnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(hab)