Tiga Karyawan Positif Covid-19, Toko Mitra 10 Bogor Ditutup 14 Hari
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta pengelola ritel alat bangunan dan perlengkapan rumah,Mitra 10, yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, untuk menutup sementara operasionalnya selama 14 hari, terhitung hari ini Rabu (17/6/2020).
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Pemkot melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor setelah 3 dari 252 orang karyawannya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab. (Baca juga; Kasus COVID-19 Kota Bogor Bertambah 4 Orang, 3 di Antaranya Karyawan Mitra10)
"Selain meminta manajemen menutup toko selama 14 hari yang kemudian dapat dibuka kembali setelah mendapat persetujuan Gugus Tugas, juga diminta melakukan uji PCR/Swab mandiri ke manajemen staf/karyawan/keluarga atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).
Manajemen Mitra 10 juga diminta segera melakukan sterilisasi lingkungan kerja/disinfektanisasi di area toko Mitra 10 yang diawasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor. (Baca juga: 17 ASN Positif Covid-19, Bima Arya Wajibkan ASN Lansia dan Ibu Hamil Bekerja dari Rumah)
"Pengelola atau manajemen juga diminta intesif koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan (tracking) dan penelusuran (tracing), kontak erat karyawan yang terinfeksi untuk dilakukan upaya penyelenggaraan kesehatan selanjutnya," paparnya.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Pemkot melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor setelah 3 dari 252 orang karyawannya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab. (Baca juga; Kasus COVID-19 Kota Bogor Bertambah 4 Orang, 3 di Antaranya Karyawan Mitra10)
"Selain meminta manajemen menutup toko selama 14 hari yang kemudian dapat dibuka kembali setelah mendapat persetujuan Gugus Tugas, juga diminta melakukan uji PCR/Swab mandiri ke manajemen staf/karyawan/keluarga atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).
Manajemen Mitra 10 juga diminta segera melakukan sterilisasi lingkungan kerja/disinfektanisasi di area toko Mitra 10 yang diawasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor. (Baca juga: 17 ASN Positif Covid-19, Bima Arya Wajibkan ASN Lansia dan Ibu Hamil Bekerja dari Rumah)
"Pengelola atau manajemen juga diminta intesif koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan (tracking) dan penelusuran (tracing), kontak erat karyawan yang terinfeksi untuk dilakukan upaya penyelenggaraan kesehatan selanjutnya," paparnya.
(thm)