ASN Dilarang Gelar Bukber saat Ramadhan, Ini Kata Wagub DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada bila pada Ramadhan mendatang didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama (bukber) . Pasalnya, Presiden Jokowi melarang para pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Ariza Patria mengatakan, kelonggaran yang ditetapkan pemerintah membuat masyarakat muslim di Indonesia dapat melakukan banyak aktivitas ibadah secara normal saat Ramadhan.
"Ramadhan ini Alhamdulillah, sudah bisa menjalankan tarawih lagi berjamaah, nanti juga Salat Id bisa lagi bersama-sama," kata Ariza kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, Ariza menuturkan, yang belum diperkenankan yaitu buka puasa bersama, khususnya ASN dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Presiden Jokowi yang melarang pejabat serta ASN menggelar bukber.
"Bila ada ASN yang melanggar, Pemprov DKI memiliki sanksi yang akan diatur sesuai mekanismenya," ujarnya. Baca: Wagub DKI Sarankan JIS Jadi Tempat Konser Justin Bieber
Ariza menilai, sebetulnya buka puasa bersama adalah sesuatu yang perlu ada saat Ramadhan. Namun, tidak dengan mengumpulkan banyak massa, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Saya kira bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan di Ramadhan. Tapi, enggak harus secara bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu, nanti dapat menimbulkan penyebaran," ucapnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Ariza Patria mengatakan, kelonggaran yang ditetapkan pemerintah membuat masyarakat muslim di Indonesia dapat melakukan banyak aktivitas ibadah secara normal saat Ramadhan.
"Ramadhan ini Alhamdulillah, sudah bisa menjalankan tarawih lagi berjamaah, nanti juga Salat Id bisa lagi bersama-sama," kata Ariza kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, Ariza menuturkan, yang belum diperkenankan yaitu buka puasa bersama, khususnya ASN dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Presiden Jokowi yang melarang pejabat serta ASN menggelar bukber.
"Bila ada ASN yang melanggar, Pemprov DKI memiliki sanksi yang akan diatur sesuai mekanismenya," ujarnya. Baca: Wagub DKI Sarankan JIS Jadi Tempat Konser Justin Bieber
Ariza menilai, sebetulnya buka puasa bersama adalah sesuatu yang perlu ada saat Ramadhan. Namun, tidak dengan mengumpulkan banyak massa, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Saya kira bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan di Ramadhan. Tapi, enggak harus secara bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu, nanti dapat menimbulkan penyebaran," ucapnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)