Penipuan Perumahan Syariah Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan korban penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022). Mereka melaporkan 5 orang yang diduga agensi perumahan syariah bodong di 30 lokasi dengan dugaan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Lutfi Marzuki mengatakan, sebanyak 30 lokasi yang menjadi perumahan syariah bodong tersebar di Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung. Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral Penipuan di Depok, Loyang Disangka Emas
"Kami melaporkan terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan UU ITE terkait aktivitas salah satu koperasi dan perumahan yang bergerak di bidang development," ujar Lutfi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Terdapat 60 orang yang menjadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah ini. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Dia menjelaskan, terlapor menawarkan korban untuk berinvestasi rumah dengan iming-iming tanpa riba. "Faktanya setelah anggota bergabung banyak yang tidak mendapatkan rumahnya. Sekitar 90 persen yang tidak mendapatkan apa yang dijanjikan," kata Lutfi.
Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk
Sejumlah korban sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. "Dengan sangat berat kita harus buat laporan ini supaya hak-hak klien kami bisa terpenuhi," ucapnya.
Salah satu korban penipuan bernama Budi Abdullah mengatakan, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perumahan yang dibangun merupakan properti syariah. "Mereka bilang syariah, tapi tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan atau merepresentasikan bahwa mereka betul-betul bersyariah," ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Lutfi Marzuki mengatakan, sebanyak 30 lokasi yang menjadi perumahan syariah bodong tersebar di Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung. Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral Penipuan di Depok, Loyang Disangka Emas
"Kami melaporkan terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan UU ITE terkait aktivitas salah satu koperasi dan perumahan yang bergerak di bidang development," ujar Lutfi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Terdapat 60 orang yang menjadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah ini. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Dia menjelaskan, terlapor menawarkan korban untuk berinvestasi rumah dengan iming-iming tanpa riba. "Faktanya setelah anggota bergabung banyak yang tidak mendapatkan rumahnya. Sekitar 90 persen yang tidak mendapatkan apa yang dijanjikan," kata Lutfi.
Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk
Sejumlah korban sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. "Dengan sangat berat kita harus buat laporan ini supaya hak-hak klien kami bisa terpenuhi," ucapnya.
Salah satu korban penipuan bernama Budi Abdullah mengatakan, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perumahan yang dibangun merupakan properti syariah. "Mereka bilang syariah, tapi tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan atau merepresentasikan bahwa mereka betul-betul bersyariah," ujarnya.
(jon)