Sudin KPKP Bakal Tindak Pembuang Hewan Peliharaan Sembarangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan mengingatkan kepada warganya yang menjual belikan hewan. Khususnya anjing dan kucing untuk tidak membuang hewan peliharaan itu sembarangan jika tak ingin ditindak.
"Jadi, ada namanya perda 11 Tahun 1995 kemudian ada instruksi gubernur 199 Tahun 2016 tentang pengendalian rabies. Nah itu nanti yang bisa kita dasarkan bagaimana nanti mereka kita tindak," ujar Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, sempat ada isu tentang adanya penjual hewan yang menelantarkan atau membuang hewan jualannya yang sakit atau sudah meninggal ke taman kawasan Barito, Jakarta Selatan, meski sejauh ini pihaknya belum menerima laporan itu. Namun, pihaknya bakal menindaknya manakala terbukti itu terjadi.
"KPKP Jaksel sendiri tengah rutin melakukan pembinaan (pada pedagang hewan, khususnya di kawasan Kebayoran Baru), melakukan bio security, melakukan penyemprotan. Karena yang paling concern kita itu sebenarnya banyaknya orang yang berjualan unggas," tuturnya.
Dia menerangkan, para pedagang hewan diberikan pelatihan dan pembinaan tentang penyakit yang berpotensi muncul dari hewan jualannya itu, seperti rabies ataupun flu burung. Maka itu, perlu pula perawatan dan kebersihan kandang hewan, seperti disemprot disinfektan dan semacamnya.
"Kita edukasi pada mereka apabila ada kucing yang sakit atau ada kucing yang mati sebaiknya jangan dibuang sembarangan. Karena itu berpotensi untuk menularkan penyakit, khususnya rabies. Karena, penyakit rabies itu penyakit zoonosis, penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia seperti itu," katanya.
"Jadi, ada namanya perda 11 Tahun 1995 kemudian ada instruksi gubernur 199 Tahun 2016 tentang pengendalian rabies. Nah itu nanti yang bisa kita dasarkan bagaimana nanti mereka kita tindak," ujar Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, sempat ada isu tentang adanya penjual hewan yang menelantarkan atau membuang hewan jualannya yang sakit atau sudah meninggal ke taman kawasan Barito, Jakarta Selatan, meski sejauh ini pihaknya belum menerima laporan itu. Namun, pihaknya bakal menindaknya manakala terbukti itu terjadi.
"KPKP Jaksel sendiri tengah rutin melakukan pembinaan (pada pedagang hewan, khususnya di kawasan Kebayoran Baru), melakukan bio security, melakukan penyemprotan. Karena yang paling concern kita itu sebenarnya banyaknya orang yang berjualan unggas," tuturnya.
Dia menerangkan, para pedagang hewan diberikan pelatihan dan pembinaan tentang penyakit yang berpotensi muncul dari hewan jualannya itu, seperti rabies ataupun flu burung. Maka itu, perlu pula perawatan dan kebersihan kandang hewan, seperti disemprot disinfektan dan semacamnya.
"Kita edukasi pada mereka apabila ada kucing yang sakit atau ada kucing yang mati sebaiknya jangan dibuang sembarangan. Karena itu berpotensi untuk menularkan penyakit, khususnya rabies. Karena, penyakit rabies itu penyakit zoonosis, penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia seperti itu," katanya.
(mhd)