Disdik Kabupaten Tangerang Kaji Rencana Pelaksanaan PTM 100 Persen

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:06 WIB
loading...
Disdik Kabupaten Tangerang...
Disdik Kabupaten Tangerang mengkaji dan mengevaluasi rencana pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100 persen pelajar tingkat SD dan SMP. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kabupaten Tangerang mengkaji dan mengevaluasi rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) dengan kapasitas 100 persen pelajar tingkat SD dan SMP. Keputusan ini masih harus melihat dari tingkat vaksinasi dosis kedua melebihi angka 85 persen.

"Kita akan melaksanakan PTM 100 persen, kalau memang di masing-masing sekolah itu tingkat vaksinasi tahap kedua sudah melebihi 85 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syairullah dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Syaifullah, hal ini dilakukan sebagai standar yang ditentukan oleh tim Satgas Covid-19. Kendati demikian, dia menjelaskan, pihaknya masih terus menunggu laporan dari satuan pendidik dari tiap-tiap wilayah.

"Karena sekarang kita belum dapat laporan. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi Covid-19," paparnya.

Ia mengaku, selagi menunggu untuk keputusan terkait kenaikan kapasitas PTM, pihaknya masih menerapkan sistem 50 persen.



"Alhamdulillah, kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan UTS," paparnya.

Ia mengungkapkan, apabila nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua Satgas.

"Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat yang diusulkan, kami akan segera membuka PTM secara penuh," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, PTM terbatas yang diberlakukan saat ini di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Disdik bernomor 420/823/Disdik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus Covid-19.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)