Vokalis Band Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi di Polres Jakbar

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Vokalis Band Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi di Polres Jakbar
Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis mengajukan rehabilitasi setelah ditangkap atas kepemilikan zat narkotika berjenis ganja dan obat-obatan terlarang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Industri hiburan kembali diramaikan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah DJ Chantal Dewi, polisi kembali mengamankan vokalis sekaligus musisi band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis.

Ia ditangkap atas kepemilikan zat Narkotika berjenis ganja dan obat-obatan terlarang.Usai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pihak keluarga Muhammad Fauzan Lubis mendatangi Polres Metro Jakarta Barat agar dapat melaksanakan rehabilitasi di sana.

”Iya benar, sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi, Selasa (22/3/2022).

Danang menjelaskan, keputusan proses rehab tersangka akan ditangani oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Menurutnya, besok pada tanggal 23 Maret 2022. ”Besok akan menjalani asesment di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya.

Danang menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment dengan menugaskan langsung Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk pengawalan Assesment.

”Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari Selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan,” ucap Danang.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan penangkapan MF ditangkap di sebuah kafe di Blok M pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

”MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik jazz, yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Ady.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)