Pemuda Mencuri demi Biayai Orang Tua Idap Gangguan Jiwa, Polisi Terapkan Restorative Justice

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
Pemuda Mencuri demi Biayai Orang Tua Idap Gangguan Jiwa, Polisi Terapkan Restorative Justice
Polsek Jatiuwung menerapkan restorative justice terhadap Nanda Septiansyah yang mencuri dengan alasan untuk membiayai kedua orang tuanya.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
TANGERANG - Seorang pemuda bernama Nanda Septiansyah (20) diamankan setelah kedapatan mencuri di minimarket Jalan Nanas Raya, Kelurahan Cibodasari, Kota Tangerang . Nanda tidak ditahan kepolisian setelah menyampaikan alasan mencuri untuk menghidupi kedua orang tuanya yang mengidap kelainan jiwa.

Aksi pencurian yang dilakukan pemuda ini terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu. Dari tindakan itu, Nanda terpergok pihak minimarket lalu diamankan ke Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S mengatakan, pelaku masuk ke minimarket dan gerak-geriknya telah dicurigai oleh karyawan minimarket."Karyawan minimarket melihat pelaku mengambil dua buah pembersih wajah dan dua vitamin rambut,” kata Stanlly dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/3/2022).

Stanlly menuturkan, saksi pelapor yang melihat aksi Nanda memasukan barang tersebut ke dalam tas selempang bergegas menghentikan langkah kaki pelaku saat akan keluar toko.

Pelaku, lanjut dia, sempat berupaya kabur hingga akhirnya dapat ditangkap 30 meter dari minimarket. "Pelaku diamankan warga sekitar dan kemudian langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung," tuturnya.

Stanlly mengungkapkan, dari proses pemeriksaan tersebut diketahui pelaku nekat mencuri barang-barang minimarket tersebut untuk dijual kembali."Barang curian itu rencananya dijual dan uangnya dipergunakan untuk membiayai orang tuanya yang alami gangguan kejiwaan," ungkapnya.

Menurut Stanlly, penyidik pun melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah pelaku untuk mengetahui kebenaran tersebut. Setelah memastikan apa yang dilakukan pelaku bukan lah kebohongan, penyidik pun melakukan restorative justice .

Berdasarkan pengakuan pelaku inilah, akhirnya pelapor mencabut laporan atas tindakan yang dilakukan pelaku. “Karena laporannya telah dicabut, maka penyidik melakukan restorative justice,” ujarnya.

Untuk diketahui, restorative justice dilakukan untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal ini melihat keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai suatu kebutuhan hukum.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)