Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Pandjaitan Cabut Laporan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator KontraS, Fatia Maulidyanti meminta Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyabut laporannya soal dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan setelah Fatia dan Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebetulnya akan sangat gentelmen kalau misalkan Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus dan juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua,” ungkap Fatia di Polda Metro, Senin (21/3/2022).
Namun demikian, Fatia menjelaskan, sejak awal dirinya akan siap menerima segala konsekuensi setelah membuka data tentang pertambangan yang menyeret nama Luhut Pandjaitan.
Fatia menegaskan, bersama Haris Azhar sirinya akan kembali melaporkan Luhut Pandjaitan. Baca: Haris Sebut Penetapan Tersangka Dirinya dan Fatia Politis
“Nanti kita tergabung bareng Bang Haris dan beberapa organisasi di dalam pelaporan itu tapi juga sepertinya akan ada beberapa dorongan dari publik,” kata dia.
Untuk diketahui Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
“Sebetulnya akan sangat gentelmen kalau misalkan Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus dan juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua,” ungkap Fatia di Polda Metro, Senin (21/3/2022).
Namun demikian, Fatia menjelaskan, sejak awal dirinya akan siap menerima segala konsekuensi setelah membuka data tentang pertambangan yang menyeret nama Luhut Pandjaitan.
Fatia menegaskan, bersama Haris Azhar sirinya akan kembali melaporkan Luhut Pandjaitan. Baca: Haris Sebut Penetapan Tersangka Dirinya dan Fatia Politis
“Nanti kita tergabung bareng Bang Haris dan beberapa organisasi di dalam pelaporan itu tapi juga sepertinya akan ada beberapa dorongan dari publik,” kata dia.
Untuk diketahui Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
(hab)