Jelang Ramadhan, Satpol PP DKI Gelar Apel Antisipasi Gangguang Tramtibum

Senin, 21 Maret 2022 - 13:39 WIB
loading...
Jelang Ramadhan, Satpol PP DKI Gelar Apel Antisipasi Gangguang Tramtibum
Menjelang bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Satpol PP DKI Jakarta menggelar Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Gangguan Tramtibum. Foto: MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menjelang bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Gangguan Tramtibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum). Apel yang dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dilakukan di Silang Monas , Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).

Arifin mengatakan, beberapa fokus pengawasan perlu menjadi perhatian personel di lapangan selama bulan Ramadhan, salah satunya potensi munculnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di setiap sudut-sudut kota dan jalan-jalan umum.

“Saya minta untuk mengingatkan dan mengedukasi seluruh masyarakat agar Jakarta menjadi kota yang tertib, teratur dan nyaman selama Ramadhan, agar semua masyarakat bisa menjalani ibadah dengan nyaman dan tenteram. Kita lakukan patroli pengawasan di berbagai tempat di lokasi-lokasi PMKS berada. Kita edukasi, ingatkan, kemudian kita lakukan pembinaan dengan Dinas Sosial,” terang Arifin dalam keterangannya.

Arifin menyebut, potensi pelanggaran dan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum seperti peredaran minuman keras beralkohol dan praktik asusila juga menjadi sasaran pengawasan, dan penindakan personel selama bulan Ramadhan. Selain itu, disiplin protokol kesehatan juga tetap diterapkan dan diperhatikan selama pengawasan.



Lebih lanjut, Arifin menuturkan tidak hanya mengerahkan jajarannya. Melainkan personel TNI-Polri juga terlibat.

"Personel gabungan tersebut dikerahkan untuk melakukan patroli intensif mengantisipasi terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Tramtibum) agar situasi tetap aman dan kondusif selama menjalankan ibadah Ramadan. Selain itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran prokes di Jakarta juga tetap dilakukan," tuturnya.

Walaupun situasi penanganan pandemi Covid-19 sudah semakin membaik, bukan berarti mengabaikan prokes. Tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam Perda tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Satpol PP.

“Cara bertindaknya pun tidak menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan. Masyarakat kita harus terus menerus kita ayomi, ingatkan, edukasi untuk memahami dan menjalankan, melaksanakan ketentuan daerah,” tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)