Gitaris Band Ternama Berinisial RS Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris band ternama berinisial RS. Ia kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis ganja pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Selain RS, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"RS dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: 7 Artis Indonesia Ini Pernah Rehab Narkoba di RSKO Cibubur
Mobri menyebutkan, gitaris berinisial RS tersebut merupakan salah satu grup band dengan inisial G. RS diamankan di tempatnya bekerja di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Barang bukti yang kita amankan ganja seberat 8 gram dan sebuah linting bekas pakai ganja," jelas Mobri .
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Selain RS, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"RS dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: 7 Artis Indonesia Ini Pernah Rehab Narkoba di RSKO Cibubur
Mobri menyebutkan, gitaris berinisial RS tersebut merupakan salah satu grup band dengan inisial G. RS diamankan di tempatnya bekerja di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Barang bukti yang kita amankan ganja seberat 8 gram dan sebuah linting bekas pakai ganja," jelas Mobri .
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(thm)