2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Keadilan Telah Mati
loading...
A
A
A
"Dan itu pasti di dunia dan yang terkena dampaknya justru semua rakyat yang ada di dunia ini. Oleh sebab itu, vonis bebas para pembunuh enam syuhada adalah zhalim," tegas Habib Novel.
Ia juga berharap agar Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang dituntut delapan tahun penjara terkait kasus terorisme agar bisa dibebaskan.
"Kami juga menuntut Bang Munarman dengan delapan tahun adalah zhalim dan Bang Munarman harus segera dibebaskan karena Bang Munarman satu detik pun tidak boleh dipenjara. Karena kami meyakini Bang Munarman adalah tidak bersalah," pungkas Habib Novel.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan vonis bebas dalam sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat 18 Maret 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.
Adapun sidang yang digelar pada Jumat 18 maret 2022, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Ia juga berharap agar Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang dituntut delapan tahun penjara terkait kasus terorisme agar bisa dibebaskan.
"Kami juga menuntut Bang Munarman dengan delapan tahun adalah zhalim dan Bang Munarman harus segera dibebaskan karena Bang Munarman satu detik pun tidak boleh dipenjara. Karena kami meyakini Bang Munarman adalah tidak bersalah," pungkas Habib Novel.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan vonis bebas dalam sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat 18 Maret 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.
Adapun sidang yang digelar pada Jumat 18 maret 2022, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(mhd)