Antisipasi Pencemaran Abu Batu Bara, KCN Bakal Pasang Alat Pemecah Angin

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:20 WIB
loading...
Antisipasi Pencemaran Abu Batu Bara, KCN Bakal Pasang Alat Pemecah Angin
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas LH memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran lingkungan udara dari pengolahan batu bara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara ( KCN ) atas pencemaran lingkungan udara dari pengolahan batu bara. PT KCN berencana akan memasang alat pencegahan pencemaran batu bara.

Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang alat pemecah angin yang dapat mengurangi debu batu bara ke permukiman warga Marunda. Alat tersebut dipasang di permukiman penduduk.

"Sekarang lagi dikoordinasikan, jadi kita pasang alat untuk pemecah angin sehingga angin yang bertiup dari stoke field ke masyarakat itu bisa energinya berkurang. Karena dia akan terpecah dengan sendirinya," kata Hartono di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022)

Dengan adanya alat pemecah angin, Hartono berharap, penyebaran debu batu bara tidak terlalu jauh.

Di tempat yang sama, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dalam pemanggilan hari ini, PT KCN cenderung sudah berkomitmen menjalankan sanksi tersebut.

"Itu kewajibannya, dan alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi.

Sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.

Sebelumnya, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.



"Sebenarnya sanksi itu, saya sampaikan terima kasih dari kami pihak KCN. Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucap Hartono.

Dikatakan Hartono, KCN akan menjalankan sanksi yang diberikan pemerintah sesuai batas waktu yang ditentukan dan akan membantu menyampaikan ke masyarakat terkait sanksi yang diberikan.

"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kita akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan ada menyampaikan ke sana, ke masyarakat bahwa kita sudah menerima sanksi dan kita sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," tuturnya.

Adapun sebelumnya, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa pencemaran batu bara di Rusun Marunda berdampak kepada kesehatan warga, terutama anak-anak.

Mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara, dan lain-lain. KPAI juga sempat memantau sekolah-sekolah yang terdekat dari lokasi pengolahan batu bara.

Menurut Retno, gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta. "Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas PTM dari pukul 6.30 sampai 13.00 WIB," ucap Retno.

Secara umum warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan pada tahun 2018 hingga sekarang. Selain penyakit pernapasan yang kerap dialami warga adalah penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)