Syarat Perjalanan Domestik Diperlonggar, Masyarakat Diimbau Tetap Lakukan Pemeriksaan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah memperlonggar aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD) terkait Covid-19. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap melakukan pemeriksaan diri.
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Setelah dua tahun melanda dunia, Covid-19 telah menyebar di 57 negara dengan penderita Covid-19 sebanyak lebih dari 148 juta orang di seluruh dunia. Di Indonesia, penderita Covid-19 telah mencapai hampir 6 juta orang.
"Sampai sekarang, pandemi masih menghantui masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran untuk memeriksakan diri yang meningkat perlu terus dijaga sebagai tindakan preventif akan penularan yang mungkin terjadi," ujar Direktur Smartcolab Sari W Pramono, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Pemerintah Indonesia sejak awal Maret 2022 telah menghapus syarat hasil tes negatif PCR maupun antigen bagi PPD. Melalui kebijakan ini, PPD yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan mendapatkan booster (penguat), bebas keluar masuk luar kota.
Pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. “Keputusan pemerintah terkait Covid-19 ini tentu harus ditanggapi dengan bijaksana. Artinya, walaupun peraturan telah dilonggarkan, masyarakat diharapkan tetap menjaga 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” ucap Sari.
Kampanye 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang secara masif dilakukan dari awal pandemi, telah diterima dan dipraktikkan masyarakat dengan baik. Menyempurnakan praktik 3M, pemerintah juga menggalakan kampanye 3T (Testing, Tracing, Treatment) untuk menghadapi Covid-19.
"Sayangnya, kampanye 3T kurang dikenal dengan baik. Padahal penerapan praktik 3T sama pentingnya dengan praktik 3M sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.
Sari menjelaskan, testing adalah pemeriksaan dini untuk dapat mengetahui kondisi seseorang apakah terjangkit Covid-19 atau tidak. Tes dilakukan bila terjadi kontak langsung dengan penderita Covid-19. Ada 3 jenis tes yang dilakukan untuk mendeteksi covid-19 yaitu Gennose, Swab Antigen dan Swab PCR.
Sementara tracing atau telusur adalah proses mengidentifikasi siapa saja orang-orang yang telah berkontak dengan pasien positif Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sedangkan treatment atau tindak lanjut adalah perawatan kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Praktik 3M memang lebih mengarah pada peran individu melindungi dirinya dari pandemi ini. Sementara 3T berbicara mengenai peran individu ke masyarakat dengan melakukan peringatan dini pada orang di sekitar kita terkait Covid-19.
"Misalnya, saat seseorang merasakan gejala, ia seharusnya segera melakukan pemeriksaan lab untuk memastikan apakah dirinya positif atau tidak. Selanjutnya, ia dapat melakukan isolasi ataupun perawatan bila tes lab PCR menyatakan posistif," beber Sari.
Pemeriksaan dini menjadi penting tidak hanya agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat, namun juga agar terhindar dari bahaya penularan ke orang lain. Di awal pandemi, stigma dari masyarakat pada penderita Covid-19 masih sangat kuat. Olah karena itu, pemeriksaan masih jarang dilakukan.
Namun kini, tren menunjukkan masyarakat Indonesia lebih memilih kepastian apakah ia mengidap Covid-19 atau tidak dengan melakukan tes mandiri baik berupa PCR maupun antigen. Kesadaran ini tentu menjadi fenomena yang baik yang terjadi di masyarakat pada masa pandemi ini, walau kini telah banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinas dan booster (penguat).
Rata-rata tingkat pemeriksaan yang dilakukan masyarakat Indonesia adalah sebanyak 24,000-34, 000 orang per hari. Jumlah ini masih ideal menurut standar WHO dengan kapasitas tes laboratorium di Indonesia yang mencapai 80.000 orang.
“Sampai nanti saatnya Covid-19 dinyatakan hilang, masyarakat Indonesia disarankan menjaga protokol kesehatan dengan mempraktekan 3M dan 3T untuk menjaga tidak hanya diri kita, namun juga orang yang kita sayangi, dan masyarakat sekitar,” tutup Sari.
Lihat Juga: KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Setelah dua tahun melanda dunia, Covid-19 telah menyebar di 57 negara dengan penderita Covid-19 sebanyak lebih dari 148 juta orang di seluruh dunia. Di Indonesia, penderita Covid-19 telah mencapai hampir 6 juta orang.
"Sampai sekarang, pandemi masih menghantui masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran untuk memeriksakan diri yang meningkat perlu terus dijaga sebagai tindakan preventif akan penularan yang mungkin terjadi," ujar Direktur Smartcolab Sari W Pramono, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Pemerintah Indonesia sejak awal Maret 2022 telah menghapus syarat hasil tes negatif PCR maupun antigen bagi PPD. Melalui kebijakan ini, PPD yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan mendapatkan booster (penguat), bebas keluar masuk luar kota.
Pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. “Keputusan pemerintah terkait Covid-19 ini tentu harus ditanggapi dengan bijaksana. Artinya, walaupun peraturan telah dilonggarkan, masyarakat diharapkan tetap menjaga 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” ucap Sari.
Kampanye 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang secara masif dilakukan dari awal pandemi, telah diterima dan dipraktikkan masyarakat dengan baik. Menyempurnakan praktik 3M, pemerintah juga menggalakan kampanye 3T (Testing, Tracing, Treatment) untuk menghadapi Covid-19.
"Sayangnya, kampanye 3T kurang dikenal dengan baik. Padahal penerapan praktik 3T sama pentingnya dengan praktik 3M sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.
Sari menjelaskan, testing adalah pemeriksaan dini untuk dapat mengetahui kondisi seseorang apakah terjangkit Covid-19 atau tidak. Tes dilakukan bila terjadi kontak langsung dengan penderita Covid-19. Ada 3 jenis tes yang dilakukan untuk mendeteksi covid-19 yaitu Gennose, Swab Antigen dan Swab PCR.
Sementara tracing atau telusur adalah proses mengidentifikasi siapa saja orang-orang yang telah berkontak dengan pasien positif Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sedangkan treatment atau tindak lanjut adalah perawatan kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Praktik 3M memang lebih mengarah pada peran individu melindungi dirinya dari pandemi ini. Sementara 3T berbicara mengenai peran individu ke masyarakat dengan melakukan peringatan dini pada orang di sekitar kita terkait Covid-19.
"Misalnya, saat seseorang merasakan gejala, ia seharusnya segera melakukan pemeriksaan lab untuk memastikan apakah dirinya positif atau tidak. Selanjutnya, ia dapat melakukan isolasi ataupun perawatan bila tes lab PCR menyatakan posistif," beber Sari.
Pemeriksaan dini menjadi penting tidak hanya agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat, namun juga agar terhindar dari bahaya penularan ke orang lain. Di awal pandemi, stigma dari masyarakat pada penderita Covid-19 masih sangat kuat. Olah karena itu, pemeriksaan masih jarang dilakukan.
Namun kini, tren menunjukkan masyarakat Indonesia lebih memilih kepastian apakah ia mengidap Covid-19 atau tidak dengan melakukan tes mandiri baik berupa PCR maupun antigen. Kesadaran ini tentu menjadi fenomena yang baik yang terjadi di masyarakat pada masa pandemi ini, walau kini telah banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinas dan booster (penguat).
Rata-rata tingkat pemeriksaan yang dilakukan masyarakat Indonesia adalah sebanyak 24,000-34, 000 orang per hari. Jumlah ini masih ideal menurut standar WHO dengan kapasitas tes laboratorium di Indonesia yang mencapai 80.000 orang.
“Sampai nanti saatnya Covid-19 dinyatakan hilang, masyarakat Indonesia disarankan menjaga protokol kesehatan dengan mempraktekan 3M dan 3T untuk menjaga tidak hanya diri kita, namun juga orang yang kita sayangi, dan masyarakat sekitar,” tutup Sari.
Lihat Juga: KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
(thm)