Keluhan Jaga Jarak Diterapkan, Penumpang KRL Tangerang: Kita Jadi Kagok!

Selasa, 15 Maret 2022 - 07:42 WIB
loading...
Keluhan Jaga Jarak Diterapkan,...
Penumpang KRL Jabodetabek mengeluhkan PT KAI Commuter plin plan dalam kebijakan penerapan jaga jarak. Foto/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - PT KAI Commuter kembali menetapkan aturan jaga jarak di kursi penumpang KRL Commuter Line pada Senin (14/3/2022). Sebelumnya PT KAI Commuter telah memperbolehkan seluruh kursi ditempati penumpang pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Namun aturan itu banyak dikeluhkan penumpang KRL yang terkejut jaga jarak kembali diberlakukan tanpa pemberitahuan. Bahkan, banyak penumpang yang tak mengindahkan dan tetap tidak menjaga jarak.

Seperti penumpang KRL Stasiun Tangerang, Sari (43) mengeluhkan kebijakan itu.”Sudah tau (aturan duduk jaga jarak) berubah-ubah, jadi kagok. Mungkin belum ada keputusan yang bener dari KCI nya,” kata Sari, Selasa (15/3/2022).

Ia yang gunakan kereta sebagai transportasi sehari-harinya itu mengaku perubahan aturan ini sudah dia rasakan sejak dua hari lalu. ”Pas dari hari Senin-Minggu kemarin ya, itu disuruh duduk semua tuh. Nggak lama besoknya, dua harinya berubah lagi,” ungkapnya.

Alhasil, dari hal ini dia mengaku tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan dan marah dengan kebijakan aneh dari PT KAI Commuter. Sri yang masih menerapkan jaga jarak di kereta pun berharap kedepannya aturan dapat lebih dipertegas lagi sebelum diaplikasikan di masyarakat.



Rivalda Abria (17), salah seorang penumpang KRL di Stasiun Tangerang menuturkan keadaan di kereta masih terpantau padat dan duduk berdempetan, meskipun sudah keluar aturan baru untuk jaga jarak. ”Tempat duduk full masih dempetan, nggak ada (jaga jarak) sama sekali,” ungkapnya.

Meski demikian, dia menuturkan keadaan ini sebagai upaya membiasakan diri dari pandemi ke endemi. ”Saya pilih full aja gapapa deh, karena kan kita udah mulai masuk endemi kan bukan pandemi lagi,” ujarnya.

Terkait kembalinya lagi penerapan aturan ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba yang mengatakan aturan ini melihat dari kapasitas KRL Commuter Line yang saat ini menjadi 60 persen.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Maret lalu.”Dengan kapasitas pengguna yang menurut aturan terbaru adalah maksimum 60%, jumlah pengguna tetap dibatasi,” kata Anne.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)