Demo Mahasiswa Papua di Dekat Istana Ricuh, Perwira Polisi Jadi Korban Dugaan Pemukulan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:33 WIB
loading...
Demo Mahasiswa Papua di Dekat Istana Ricuh, Perwira Polisi Jadi Korban Dugaan Pemukulan
Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon terluka akibat dipukul saat mengamankan aksi demo di dekat Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aksi demo dari mahasiswa Papua yang digelar di dekat Istana Kepresidenan, tepatnya di Jalan Veteran Jakarta Pusat, berakhir ricuh pada Jumat (11/3/2022) siang. Alhasil, kericuhan tak dapat terelakan lagi.

Mahasiswa Papua itu terlihat hendak menembus barikade pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI di lokasi untuk merangsak ke wilayah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Akibatnya, salah satu anggota polisi yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon terluka akibat dipukul oleh salah satu mahasiswa saat demo itu ricuh.”Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat yang jadi korban pemukulan oleh pendemo mahasiswa Papua,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, Jumat (11/3).

Demo Mahasiswa Papua di Dekat Istana Ricuh, Perwira Polisi Jadi Korban Dugaan Pemukulan

Foto: Istimewa

Maulana menyebut akibat pemukulan tersebut, AKBP Ferikson mendapatkan luka dibagian kepala. Saat ini, anggota polisi tersebut tengah melakukan perawatan medis. ”Yang mengakibatkan luka robek di kepala,” ucapnya.

Untuk diketahui, mahasiswa Papua menggelar aksi demo terkait penolakan pemekaran wilayah pada Jumat (11/3/2022). Mereka diduga akan menggelar demo besar-besaran ke kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Demo itu dilakukan buntut rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan melakukan pemekaran di Provinsi Papua menjadi enam wilayah administrasi. Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)