Jakarta PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Kapasitas 50% dan Prokes Ketat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:00 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Kapasitas 50% dan Prokes Ketat
Pembatasan resepsi pernikahan di DKI Jakarta kini bisa dihadiri oleh tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan resepsi pernikahan di DKI Jakarta kini bisa dihadiri oleh tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ( prokes ). Aturan ini menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 2 di Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Tempat Resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti dikutip, Jumat (11/3/2022).

Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan. Kemudian, sambungnya, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.



“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” terang Anies.

Sekadar diketahui, kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungidalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)