DKI Banding soal Kali Mampang, Anggota DPRD: Buat Apa Lagi Berdebat di Pengadilan

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:51 WIB
loading...
A A A
Terdapat 7 warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dianggap kurang cermat, sehingga perlu direvisi dalam proses banding.

Yayan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," sebut Yayan.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)