Azis Samual Masih Tidak Akui Terlibat Pengeroyokan Haris Pertama

Selasa, 08 Maret 2022 - 09:11 WIB
loading...
Azis Samual Masih Tidak Akui Terlibat Pengeroyokan Haris Pertama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyakan politisi Partai Golkar Azis Samual hingga kini masih bungkam dan tidak mengakui perbuatannya terlibat pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama . Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hingga kini Azis Samual yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti masih menyangkal keterlibatannya dalam pengeroyokan Haris Pertama.

"Azis Samual masih bungkam, belum ada perkembangan. Artinya dia tidak menyebutkan nama lain. Kita memiliki bukti keterkaitan keterlibatan dia walaupun menyangkal," kata Endra Zulpan, Senin (8/3/2022).

Dia menuturkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan dan motif Azis Samual menyuruh eksekutor bayaran untuk mengeroyok Haris Peratama.

"Kita fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi para pelaku eksekutor yang lain. Kita sudah sampaikan para pelaku eksekutor utama di TKP sudah mengakui dan kita amankan," tuturnya.

Para eksekutor, lanjut Zulpan disuruh oleh SS yang berhubungan dengan Azis Samual. Sedangkan terkait siapa yang menyuruh Azis Samual mengkoordinir eksekusi pengeroyokan masih menjadi misteri.

"Mereka disuruh SS, dan menyebut nama AS. AS inikan masih diam belum menyebut nama lain, dia masih menyangkal. Penyidik masih mengembangkan terkait alasan mengapa Haris Peratama dikeroyok," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Untuk diketahui Haris Peratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)