Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Tipu Dirut Perusahaan Swasta Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
Pada 24 Februari 2022, korban Rizky, Indriani, dan Febianti datang ke Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana kolateral PT Bintang Timur Perkasa sebagaimana pengakuan YD. Tapi di bank Mandiri, tersangka YD memperkenalkan seorang yang mengaku bernama Gusolah yang diklaim sebagai pejabat bank tersebut.
"Gusolah menawarkan slip penarikan dana sesuai spesimen sehingga Rizky melakukan penandatanganan slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar. Slip penarikan sudah diambil YD, maka korban pergi ke Bank Mandiri Klender untuk memblokir dana yang ada di PT MRM bila dana Rp1 miliar telah masuk," beber Zulpan.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2022 YD menawarkan Toyota Fortuner untuk dipergunakan sebagai kendaraan operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.
“Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.
YD bersama sang istri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Gusolah menawarkan slip penarikan dana sesuai spesimen sehingga Rizky melakukan penandatanganan slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar. Slip penarikan sudah diambil YD, maka korban pergi ke Bank Mandiri Klender untuk memblokir dana yang ada di PT MRM bila dana Rp1 miliar telah masuk," beber Zulpan.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2022 YD menawarkan Toyota Fortuner untuk dipergunakan sebagai kendaraan operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.
“Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.
YD bersama sang istri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)