Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Tipu Dirut Perusahaan Swasta Rp1 Miliar

Senin, 07 Maret 2022 - 19:01 WIB
loading...
Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Tipu Dirut Perusahaan Swasta Rp1 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Polisi membeberkan kronologi kasus penipuan yang dialami Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, oleh tersangka YD (40).. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi kasus penipuan yang dialami Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, oleh tersangka YD (40). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen).

Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp30 triliun kepada korban. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.



Kebetulan, korban sedang membutuhkan dana untuk pembebasan lahan proyek pembangunan rest area. Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan dana Rp35 juta oleh YD.

Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut.

"Jumat 4 Maret sekitar Pukul 15.00 di Kantor Cabang Bank Mandiri Klender Duren Sawit Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit mengamankan seorang yang menggunakan pakaian dinas PDU I dengan pangkat Komjen Pol Yahya Ahmudiarto yang diketahui adalah YD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).



Setelah penangkapan tersebut pelaku diserahkan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan didapatkan keterangan dari pelaku bahwa korban berencana melakukan kerja sama dengan PT ALI dalam bentuk KSO. Kerja sama itu untuk pekerjaan pembebasan lahan dan pembangunan rest area di Ruas tol Cibitung-Cilincing Tanjung Priok.

"PT MRM yang akan menjalankan proyek sedangkan PT ALI yang mendapatkan SPK dari PT Pelindo. Kemudian pada 18 Februari 2022 di Hotel V Tebet Jakarta Selatan, korban Rizky Pria Lesmana bertemu dengan YD yang mengaku polri berpangkat tinggi dan bertugas di Mabes Polri," jelas Zulpan.



Pada 24 Februari 2022, korban Rizky, Indriani, dan Febianti datang ke Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana kolateral PT Bintang Timur Perkasa sebagaimana pengakuan YD. Tapi di bank Mandiri, tersangka YD memperkenalkan seorang yang mengaku bernama Gusolah yang diklaim sebagai pejabat bank tersebut.

"Gusolah menawarkan slip penarikan dana sesuai spesimen sehingga Rizky melakukan penandatanganan slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar. Slip penarikan sudah diambil YD, maka korban pergi ke Bank Mandiri Klender untuk memblokir dana yang ada di PT MRM bila dana Rp1 miliar telah masuk," beber Zulpan.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2022 YD menawarkan Toyota Fortuner untuk dipergunakan sebagai kendaraan operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.

“Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.

YD bersama sang istri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)