Polisi Tahan 21 Supermoto yang Terobos Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang

Minggu, 06 Maret 2022 - 19:33 WIB
loading...
Polisi Tahan 21 Supermoto yang Terobos Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang
Sebanyak 21 supermoto ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi mengenakan sanksi tilang terhadap 21 pengendara sepeda motor jenis supermoto yang menerobos Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang. Sebanyak 21 supermoto berbagai merek tersebut saat ini sudah ditahan Polda Metro Jaya.



"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Minggu (6/3/2022).

Pasal yang dikenakan kepada pengendara supermoto, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan, dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Saat ini sebanyak 21 supermoto ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Seluruh supermoto ditahan sebagai bukti tilang.



"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Jamal mengungkapkan total ada 28 orang yang terlibat dalami pelanggaran lalu lintas tersebut. Namun kendaraan yang disita hanya 21 unit, karena ada beberapa orang yang berboncengan.



Para pengendara tersebut juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub, sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," pungkasnya.

Rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek sudah mengakui kesalahannya. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)