Besok, PTM Terbatas Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka

Minggu, 06 Maret 2022 - 06:24 WIB
loading...
Besok, PTM Terbatas Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka
Pemkab Bekasi mulai besok Senin (7/3/2022) kembali menggelar PTM terbatas untuk siswa SD dan SMP. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan mulai besok setelah mendapatkan persetujuan dinas kesehatan setempat. Sebelumnya, PTM ditunda akibat kasus Covid-19 meningkat.

Pelaksanaan kegiatan PTM Terbatas pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik yang diberlakukan pada jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan.

Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Bekasi antara lain memberikan pilihan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

”PTM terbatas insyaallah mulai Senin 7 Maret 2022. Pembelajaran jarak jauh dirasakan kurang efektif apalagi sebentar lagi siswa sudah UTS (ujian tengah semester),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Minggu (6/3/2022).

Dia mengatakan keputusan melaksanakan kembali PTM terbatas di wilayahnya setelah pihaknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait kondisi terkini kasus Covid-19.”Karena mulai menurun, warga divaksin banyak, jadi kita yakin gelar PTM dengan prokes ketat,” ujarnya.

Kemudian kewajiban penerapan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan seperti penggunaan aplikasi QR PeduliLindungi, desinfektasi sebelum pelaksanaan kegiatan, menyediakan media promosi pencegahan Covid-19.Lalu ketersediaan sirkulasi udara di seluruh ruangan serta ventilasi yang terbuka.

”Pastikan semua dalam kondisi sehat, mengukur suhu tubuh, cuci tangan dan penyanitasi tangan, serta wajib menjaga jarak dan memakai masker,” ungkapnya.

Segenap guru, pegawai sekolah, serta siswa juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19
hingga dosis kedua dibuktikan dengan sertifikat vaksin serta melakukan skrining kesehatan secara berkala.

”Bila ditemukan ada yang bergejala Covid-19 segera laporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Aktivitas pembelajaran dihentikan apabila sekolah terbukti melanggar protokol kesehatan, dan wajib melaporkan secara berkala ke Satgas Covid-19,” paparnya.

Carwinda memastikan PTM Terbatas juga akan dihentikan sementara selama 14 hari apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covis-19 dengan kondisi terjadi klaster penularan di satuan pendidikan hingga mengakibatkan kenaikan angkapositivity ratesebanyak lima persen atau lebih.

”Jika terbukti sampai menyebabkan klaster atau angkapositivity ratedi bawah lima persen maka pemberhentian sementara PTM Terbatas dilakukan selama lima hari. Selama masa pemberhentian, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)