Perampok Beraksi di Ruko Depok, Pelaku Kuras Rp140 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di rumah toko ( ruko ), Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok . Dalam aksinya itu, pelaku mempunyai perannya masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. MS masuk ke rumah mengancam korban. Pelaku ketiga mengancam korban. WJ mengawasi sekitar TKP. RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi stand by di mobil.
"Beberapa barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Para tersangka, kata dia, menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka. Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.
"Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti," jelas Zulpan.
Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai tiga ruko yang diketahui merupakan suami istri dan memiliki dan melakukan pengancaman.
Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.
"Dalam brankas ada yang Rp140 juta, pengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan," tutur Zulpan.
Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.
"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," pungkas Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. MS masuk ke rumah mengancam korban. Pelaku ketiga mengancam korban. WJ mengawasi sekitar TKP. RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi stand by di mobil.
"Beberapa barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Para tersangka, kata dia, menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka. Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.
"Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti," jelas Zulpan.
Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai tiga ruko yang diketahui merupakan suami istri dan memiliki dan melakukan pengancaman.
Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.
"Dalam brankas ada yang Rp140 juta, pengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan," tutur Zulpan.
Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.
"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," pungkas Zulpan.
(mhd)