Keluhkan Debu Batubara dari Kawasan Berikat Nusantara Warga Sambangi KSOP Marunda

Rabu, 02 Maret 2022 - 22:52 WIB
loading...
Keluhkan Debu Batubara...
KSOP Marunda bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengupdate data AMDAL perusahaan di kawasan itu. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil menyambangi Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara untuk menyampaikan keluhan terkait pencemaran udara .

Ade yang datang bersama dengan sejumlah rekannya mengeluhkan asap dari pembakaran batubara yang selama ini sangat mengganggu warga di kawasan RT01, RT02, RT 03 di RW07 Kelurahan Marunda.

"Mengenai masalah limbah batu bara, ini bukan hal yang baru. Ini sejak saya berada di Marunda Tahun 2009, itu saya sudah merasakan bagaimana beratnya menghirup udara yang tidak sejuk," kata Ade saat dikonfirmasi Rabu (2/3/2022).



Ade menjelaskan pemukimannya sangat berdekatan dengan lokasi cerobong asap pabrik pengolahan minyak sawit milik salah satu perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) .

"Antara rumah kami dengan perusahaan itu cuma dihalangi dengan satu Kali (Sungai) saja. Jadi ketika angin dari barat daya menerbangkan asap dari cerobong, itu luar biasa dampaknya," Katanya.

"Terutama kepada ibu-ibu, jadi mereka semua pada mengeluh dan juga karena khawatir dengan kesehatan anaknya, dirinya, sampai dengan rumah yang mereka tempati," kata dia.

Sejauh ini, Ade mengatakan jika pihak PT KCN sudah pernah menanggapi permasalahan yang dirasakan warga tersebut dengan memberikan kompensasi baik berupa uang tunai maupun program santunan anak yatim dan duafa.

Namun, justru perusahaan yang mencemari lingkungan dengan asap pembakaran batu bara dari cerobong pabriknya itu justru belum memberikan respons terhadap keluhan warga dan masih terus beroperasi sampai sekarang.

Akhirnya belakangan, sebagian warga kembali memprotes adanya pencemaran tersebut dengan mengadakan aksi unjuk rasa di Rusunawa Marunda. Tapi Ade mengatakan warga Kampung Marunda Pulo tidak ikut aksi tersebut.

"Nah gerakan kemarin itu, kami yang berada di ring pertama seperti di RT01, RT02 di Rumah Si Pitung, RT03 di Masjid Al-Alam tidak ikut gerakan yang diadakan di Rumah Susun. Karena ini salah alamat, sasarannya. KCN tidak ada masalah," ucapnya.



Untuk itu, Ade berharap kepada perusahaan yang berada dekat dengan lokasi pemukiman warga untuk bisa berkontribusi terhadap lingkungan sekitar dan juga warga yang tinggal.

Menurutnya, perusahaan perlu meningkatkan keamanan pengolahan bahan bakunya agar tidak mencemari lingkungan. "Kesehatan, ekonomi, dan lingkungan kami ini bagaimana biar asri, itu yang kami inginkan," Tuturnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari yang menemui warga langsung menyampaikan jika udara tercemar yang dirasakan oleh warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara bukan berasal dari Pelabuhan setempat.

"Saya bertemu dengan warga Kampung Marunda Pulo yang berada di ring 1. Jadi mereka mengeluhkan limbah dan polusi batubara. Laporan dari warga bahwa yang paling potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batu bara," kata Isa saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Isa, berdasarkan hasil penelusuran jika pabrik pengolahan atau pembakaran batubara letaknya tidak di dalam pelabuhan. Melainkan dari kawasan KBN (Kawasan Berikat Nusantara) yang memang terdapat industri didalamnya.

"Karena pelabuhan bukan tempat industri tapi hanya tempat aktivitas bongkar muat barang. Jadi di luar kewenangan KSOP Marunda," kata Isa.



Selain bongkar muat dan penumpang, pelabuhan juga berfungsi menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.

"Eggak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan (tempat bongkar muat). Ini yang mengidentifikasi atau mengetahui itu adalah warga di sekitar pelabuhan yang memang memperhatikan. Pabrik itu adanya di luar pelabuhan," kata Isa.

Akan tetapi untuk menindaklanjuti hasil pertemuan warga tersebut, KSOP Marunda telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN). Surat bertujuan supaya perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka menyerahkan update dokumen perusahaannya per tahun 2022 ini, mulai dari legalitas pendirian, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Apabila nantinya ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen yang dimintakan, KSOP Marunda akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mungkin kami kasih peringatan, peringatan satu, peringatan dua, sampai peringatan tiga, setelah itu ya kami tunda izin operasinya. Jadi tidak bisa beroperasi dulu sebelum menyelesaikan dokumen-dokumen itu," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)